Sistem Rujukan
a. Konsep
sistem rujukan
Adapun yang dimaksud
dengan sistem rujukan di Indonesia, seperti yang telah dirumuskan dalam
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 001 tahun 2012 ialah penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik
vertikal maupun horizontal.
Sistem rujukan upaya
keselamatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang
memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas
masalah yang timbul baik secara vertikal (komunikasi antara unit yang
sederajat) maupun horizontal (komunikasi inti yang lebih tinggi ke unit yang
lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional
dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi (Syafrudin & Hamidah, 2009).
b. Jenis
rujukan
Terdapat
dua jenis istilah rujukan yakni :
1) Rujukan
kesehatan
Rujukan
kesehatan yaitu hubungan dalam pengiriman, pemeriksaan bahan atau specimen ke
fasilitas yang lebih mampu dan lengkap. Ini adalah rujukan uang menyangkut
masalah kesehatan yang sifatnya pencegahan penyakit (preventif) dan peningkatan
kesehatan (promotif). Rujukan ini mencakup rujukan teknologi, sarana dan
operasional
2) Rujukan
medik
Rujukan
medik yaitu pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik atas satu kasus yang
timbul baik secara vertikal maupun horizontal kepada yang lebih berwenang dan
mampu menangani secara rasional. Jenis rujukan medik antara lain: (1). Transfer
of patient yaitu konsultasi penderita untuk keperluan diagnosis, pengobatan,
tindakan operatif dan lain –lain. (2). Transfer of specimen yaitu pengiriman
bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap. (3).
Transfer of knowledge / personal yaitu pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau
ahli untuk meningkatkan mutu layanan setempat.
c. Tata
laksana rujukan
Tatalaksana rujukan
diantaranya adalah internal antar-petugas di satu rumah; antara puskesmas
pembantu dan puskesmas; antara masyarakat dan puskesmas; antara satu puskesmas
dan puskesmas lainnya; antara puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; internal antar-bagian/unit pelayanan di
dalam satu rumah sakit; antar rumah sakit, laboratoruim atau fasilitas
pelayanan lain dari rumah sakit.
d. Kegiatan
rujukan
Kegiatan rujukan
terbagi menjadi tiga macam yaitu :
1) Rujukan
Pelayanan Kebidanan
Kegiatan
ini antara lain berupa pengiriman orang sakit dari unit kesehatan kurang
lengkap ke unit yang lebih lengkap; rujukan kasus-kasus patologik pada kehamilan,
persalinan, dan nifas; pengiriman kasus masalah reproduksi manusia lainnya,
seperti kasus-kasus ginekologi atau kontrasepsi yang memerlukan penanganan
spesialis; pengiriman bahan laboratorium; dan jika penderita telah sembuh dan
hasil laboratorium telah selesai, kembalikan dan kirimkan ke unit semula, jika
perlu diserta dengan keterangan yang lengkap (surat balasan).
2) Pelimpahan
pengetahuan dan keterampilan
Kegiatan
ini antara lain :
a. Pengiriman
tenaga-tenaga ahli ke daerah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan
melalui ceramah, konsultasi penderita, diskusi kasus, dan demonstrasi operasi.
b. Pengiriman
petugas pelayanan kesehatan daerah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan
mereka ke rumah sakit yang lebih lengkap atau rumah sakit pendidikan, juga
dengan mengundang tenaga medis dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan
dengan tingkat provinsi atau institusi pendidikan.
3) Rujukan
informasi medis
Kegiatan
ini antara lain berupa :
a. Membalas
secara lengkap data-data medis penderita yang dikirim dan advis rehabilitas
kepada unit yang mengirim.
b. Menjalin
kerjasama dalam sistem pelaporan data-data parameter pelayanan kebidanan,
terutama mengenai kematian maternal dan prenatal. Hal ini sangat berguna untuk
memperoleh angka secara regional dan nasional.
e. Keuntungan
sistem rujukan
Keuntungan
sistem rujukan adalah :
1) Pelayanan
yang diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan
dapat diberikan lebih cepat, murah dan secara psikologis memberi rasa aman pada
pasien dan keluarga.
2) Dengan
adanya penataran yang teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas
daerah makin meningkat sehingga makin banyak kasus yang dapat dikelola di
daerahnya masing – masing.
3) Masyarakat
desa dapat menikmati tenaga ahli
f. Persiapan
rujukan
Kaji ulang rencana
rujukan bersama ibu dan keluarganya. Jika terjadi penyulit, seperti
keterlambatan untuk merujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai, dapat
membahayakan jiwa ibu dan atau bayinya. Jika perlu dirujuk, siapkan dan
sertakan dokumentasi tertulis semua asuhan dan perawatan hasil penilaian
(termasuk partograf) yang telah dilakukan untuk dibawa ke fasilitas rujukan.
Jika ibu datang untuk
mendapatkan asuhan persalinan dan kelahiran bayi dan ia tidak siap dengan
rencana rujukan, lakukan konseling terhadap ibu dan keluarganya tentang rencana
tersebut. Bantu mereka membuat rencana rujukan pada saat awal persalinan(Syafrudin & Hamidah, 2009).
Kesiapan untuk merujuk
ibu dan bayinya ke fasilitas kesehatan rujukan secara optimal dan tepat waktu
menjadi syarat bagi keberhasilan upaya penyelamatan. Setiap penolong persalinan
harus mengetahui lokasi fasilitas rujukan yang mampu untuk penatalaksanaan
kasus gawatdarurat Obstetri dan bayi baru lahir dan informasi tentang pelayanan
yang tersedia di tempat.
Petugas kesehatan
(medis atau bidan) harus menyiapkan perlengkapan rujukan yang diawali dengan
informasi yang cukup kepada pasien dan keluarga. Kolaborasi diperlukan pada
penanganan awal, sesaat dan setelah persiapan rujukan dengan memenuhi standar
asuhan penanganan kasus rujukan kehamilan maupun persalinan.
Referensi :
Syafrudin, & Hamidah. (2009). Kebidanan Komunitas (2012th ed.).
Indonesia: EGC, Jakarta.
No comments:
Post a Comment